Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah pemerintah menurunkan ketentuan tarif acuan tertinggi biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketentuan tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.
Dokter spesialis saraf di Rumah Sakit Universitas Indonesia, dr. Pukovisa Prawirohardjo, Sp.S(K) mengatakan, penurunan fungsi kognitif yang gejalanya mencakup lupa hingga pikiran melambat atau lemot bisa dialami mereka yang sembuh dari COVID-19.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan jumlah tersebut terdiri dari beli neto di pasar surat berharga negara (SBN) sebesar Rp1,75 triliun dan beli neto di pasar saham sebesar Rp1,74 triliun.